Pengertian
Negara dan Unsur-unsur Terbentuknya Negara
a.
Pengertian
Negara
Istilah Negara merupakan terjemahan
dari bahasa inggris state. Kata state, sudah digunakan sejak zaman
Yunani kuno. Aristoteles (384-322 SM) dalam buku politica sudah merumuskan
pengertian
Negara.
Saat itu, istilah polis diartikan sebagai Negara kota yang berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga Negara untuk menjaga keamanan dari serangan musuh.selain itu, Plato (guru Aristoteles) melihat bahwa negara timbul karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam dan mendorong mereka untuk bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan.
Negara.
Saat itu, istilah polis diartikan sebagai Negara kota yang berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga Negara untuk menjaga keamanan dari serangan musuh.selain itu, Plato (guru Aristoteles) melihat bahwa negara timbul karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam dan mendorong mereka untuk bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan.
Secara etimologi, istilah Negara merupakan
terjemahan dari bahasa Belanda staat, atau etat diambil dari bahasa
Perancis dan bahasa latin yaitu status atau statum, yang sering
digunakan di Indonesia berasal dari bahasa sansekerta, yaitu nagari
atau nagara,
yang berarti wilayah, kota atau penguasa.
Dalam arti luas, Negara merupakan
kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusi untuk mewujudkan
kepentingan bersama.
Dalam arti khusus, pengertian Negara
dapat kita ambil dari pendapat beberapa pakar kenegaraan, antara lain sebagai
berikut:
1) George
Jellinek
Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di
wilayah tertentu.
2) Mr.Kranenburg
Negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau
bangsabya sendiri.
3) Prof.
Mr. Soenarko
Negara
ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan Negara
berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan).
4) Frederich
Hertz
Negara
adalah rakyat yang terorganisasi untuk hokum dalam wilayah tertentu.
b.
Unsur-unsur
terbentuknya Negara
Secara teoristik, suatu organisasi
dapat disebut Negara jika memiliki unsur-unsurnya. Secara garis besar,
unsur-unsur Negara adalah :
1) Unsur
konstitutif
Unsur
konstitutif adalah unsur pembentuk sebagai unsur mutlak, unsur yang harus ada
untuk terjadinya Negara. Unsur konstitutif mencakup adanya wilayah yang
meliputi darat, udara, dan perairan khusus (khusus perairan tidak mutlak)
rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
2) Unsur
deklaratif
Unsur
deklaratif adalah unsur yang sifatnya pernyataan dan bersifat melengkapi unsur
konstitutif. Meskipun unsur deklaratif bukan merupakan unsur yang mutlak, pada
masa sekarang unsur deklaratif ini sangat penting bagi Negara.
Unsur
deklaratif mencakup adanya tujuan Negara, undang-undang dasar, pengakuan dari Negara
lain secara de jure ataupun secara de facto, dan masuknya Negara dalam
perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB. Negara-negara baru sangat
berkepentingan untuk terpenuhinya unsur deklaratif, khususnya unsur pengakuan
dari Negara lain.
Unsur
–unsur terbentuknya Negara :
1) Rakyat
Rakyat
adalah semua orang yang berada di dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara.
Didalam suatu Negara rakyat dapat dibedakan menjadi:
a) Penduduk
dan bukan penduduk,
b) Warga
Negara dan bukan warga Negara.
2) Wilayah
Wilayah
Negara merupakan tempat berhuninya rakyat dan tempat berlangsungnya
pemerintahan yang berdaulat. Wilayah suatu Negara mencakup:
a) Daratan
Daratan
adalah wilayah dipermukaan bumi dengan batas-batas tertentu dan didalam tanah
di permukaan bumi.
b) Lautan
Wilayah
lautan merupakan perairan berupa samudra, laut, selat, danau, dan sungai dalam
batas Negara. Pada awalnya, ada dua konsepsi (pandangan) pokok mengenai wilayah
lautan, yaitu res nullis dan res communis.
I. Res nullis adalah konsep yang menyatakan
bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing Negara.
II.
Res communis adalah konsepsi yang
beranggapan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat
diambil atau dimiliki oleh masing-masing Negara.
Dasar hokum maslah
wilayah kelautan adalah Konferensi Hukum Laut Nasional III tahun 1982 yang
ddiselenggarakan oleh PBB di Jamaika.
Berdasarkan konferensi tersebut, batas kelautan meliputi:
1) Laut
territorial, adalah laut yang jaraknya 12 mil. Laut diukur berdasarkan garis
lurus yang ditarik dari garis dasar pantai ketika air surut kearah laut bebas.
2) Zona
bersebelahan, adalah laut sejauh 12 mil laut diluar batas laut territorial atau
24 mil dari pantai.
3) Zona
Ekonimi Eksklisf (ZEE) adalah wilayah laut suatu Negara pantai yang batasnya
200 mil laut diukur dari pantai.
4) Landas
Benua, adalah wilayah lautan suatu Negara yang lenih dari 200 mil laut.
c) Udara
Wilayah
udara adalah udara yang berada di wilayah permukaan bumu di atas wiyalah darat
dan laut. Berdasarkan Konvensi Chicago 1944 pasal 1 bahwa setiap Negara mempunyai
kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara diatas wilayahnya.
0 comments:
Post a Comment