Friday, 8 August 2014

Pengertian Negara dan Unsur-unsur Terbentuknya Negara

Pengertian Negara dan Unsur-unsur Terbentuknya Negara

a.      Pengertian Negara
Istilah Negara merupakan terjemahan dari bahasa inggris state. Kata state, sudah digunakan sejak zaman Yunani kuno. Aristoteles (384-322 SM) dalam buku politica sudah merumuskan pengertian 
Negara. 





Saat itu, istilah polis diartikan sebagai Negara kota yang berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga Negara untuk menjaga keamanan dari serangan musuh.selain itu, Plato (guru Aristoteles) melihat bahwa negara timbul karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam dan mendorong mereka untuk bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan.

Secara etimologi, istilah Negara merupakan terjemahan dari bahasa Belanda staat, atau etat diambil dari bahasa Perancis dan bahasa latin yaitu status atau statum, yang sering digunakan di Indonesia berasal dari bahasa sansekerta, yaitu nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota atau penguasa.
Dalam arti luas, Negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusi untuk mewujudkan kepentingan bersama.

Dalam arti khusus, pengertian Negara dapat kita ambil dari pendapat beberapa pakar kenegaraan, antara lain sebagai berikut:

1)      George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

2)      Mr.Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsabya sendiri.

3)      Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan).

4)      Frederich Hertz
Negara adalah rakyat yang terorganisasi untuk hokum dalam wilayah tertentu.

b.      Unsur-unsur terbentuknya Negara
Secara teoristik, suatu organisasi dapat disebut Negara jika memiliki unsur-unsurnya. Secara garis besar, unsur-unsur Negara adalah :

1)      Unsur konstitutif
                  Unsur konstitutif adalah unsur pembentuk sebagai unsur mutlak, unsur yang harus ada untuk terjadinya Negara. Unsur konstitutif mencakup adanya wilayah yang meliputi darat, udara, dan perairan khusus (khusus perairan tidak mutlak) rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.

2)      Unsur deklaratif
                  Unsur deklaratif adalah unsur yang sifatnya pernyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif. Meskipun unsur deklaratif bukan merupakan unsur yang mutlak, pada masa sekarang unsur deklaratif ini sangat penting bagi Negara.
Unsur deklaratif mencakup adanya tujuan Negara, undang-undang dasar, pengakuan dari Negara lain secara de jure ataupun secara de facto, dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB. Negara-negara baru sangat berkepentingan untuk terpenuhinya unsur deklaratif, khususnya unsur pengakuan dari Negara lain.

            Unsur –unsur terbentuknya Negara :

1)      Rakyat
                    Rakyat adalah semua orang yang berada di dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara. Didalam suatu Negara rakyat dapat dibedakan menjadi:
a)      Penduduk dan bukan penduduk,
b)      Warga Negara dan bukan warga Negara.

2)      Wilayah
                    Wilayah Negara merupakan tempat berhuninya rakyat dan tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat. Wilayah suatu Negara mencakup:

a)      Daratan
                    Daratan adalah wilayah dipermukaan bumi dengan batas-batas tertentu dan didalam tanah di permukaan bumi.

b)      Lautan
                      Wilayah lautan merupakan perairan berupa samudra, laut, selat, danau, dan sungai dalam batas Negara. Pada awalnya, ada dua konsepsi (pandangan) pokok mengenai wilayah lautan, yaitu res nullis dan res communis.

       I.       Res nullis adalah konsep yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing Negara.
        II.            Res communis adalah konsepsi yang beranggapan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing Negara.

Dasar hokum maslah wilayah kelautan adalah Konferensi Hukum Laut Nasional III tahun 1982 yang ddiselenggarakan oleh PBB di Jamaika.

               Berdasarkan konferensi tersebut, batas kelautan meliputi:

1)      Laut territorial, adalah laut yang jaraknya 12 mil. Laut diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar pantai ketika air surut kearah laut bebas.
2)      Zona bersebelahan, adalah laut sejauh 12 mil laut diluar batas laut territorial atau 24 mil dari pantai.
3)      Zona Ekonimi Eksklisf (ZEE) adalah wilayah laut suatu Negara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai.
4)      Landas Benua, adalah wilayah lautan suatu Negara yang lenih dari 200 mil laut.


c)      Udara
            Wilayah udara adalah udara yang berada di wilayah permukaan bumu di atas wiyalah darat dan laut. Berdasarkan Konvensi Chicago 1944 pasal 1 bahwa setiap Negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara diatas wilayahnya.



            

Pengertian Negara dan Unsur-unsur Terbentuknya Negara Rating: 4.5 Diposkan Oleh: ikan mati

0 comments:

Post a Comment