Bentuk Negara RI
Indonesia adalah bentuk
kesatuan dengan pemerintah berbentuk republic dan system pemerintahan berbentuk
quasi
presidensial (Presiden dengan
ciri-ciri parlementer).
Bentuk Negara berkaitan erat dengan darimana kedaulatan itu berasal, jika kedaulatan itu berasal dari pemerintah pusat maka disebut Negara kesatuan karena yang berdaulat adalah pemerintah pusat, dan pemerintah pusat mendelegasikan sebagian kedaulatan atau tidak mendelegasikan kedaulatannya kepada pemerintah daerah seperti Indonesia saat ini. Pendelegasian sebagian kekuasaan dari pemerintah pusat ini biasanya diatur dengan Undang-undang dan dapat dibatalkan atau dicabut begitu saja oleh pemerintah.
Bentuk Negara berkaitan erat dengan darimana kedaulatan itu berasal, jika kedaulatan itu berasal dari pemerintah pusat maka disebut Negara kesatuan karena yang berdaulat adalah pemerintah pusat, dan pemerintah pusat mendelegasikan sebagian kedaulatan atau tidak mendelegasikan kedaulatannya kepada pemerintah daerah seperti Indonesia saat ini. Pendelegasian sebagian kekuasaan dari pemerintah pusat ini biasanya diatur dengan Undang-undang dan dapat dibatalkan atau dicabut begitu saja oleh pemerintah.
Sedangkan
jika kedaulatan itu berasal dari beberapa Negara bagian yang menyerahkan
sebagian kedaulatannya kepada pemerintah pusat maka disebut Negara federal.
Penyerahan sebagian kedaulatan ini biasanya disertai dengan perjanjian berupa apa-apa saja yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan Negara bagian, Negara bagian dapat mengatur wilayahnya secara bebas tanpa campur tangan pemerintah pusat pada hal-hal yang disepakati. Kedua belah pihak tidak dapat secara sepihak membatalkan perjanjian karena harus melalui mekanisme hokum di Supreme Court.
Penyerahan sebagian kedaulatan ini biasanya disertai dengan perjanjian berupa apa-apa saja yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan Negara bagian, Negara bagian dapat mengatur wilayahnya secara bebas tanpa campur tangan pemerintah pusat pada hal-hal yang disepakati. Kedua belah pihak tidak dapat secara sepihak membatalkan perjanjian karena harus melalui mekanisme hokum di Supreme Court.
Begitu
juga dengan bentuk pemerintahan jika dipimpin dari, oleh dan untuk rakyat maka
disebut republik dan jika berasal dari dan oleh raja untuk rakyat maka disebut
monarki.
Jika jalannya pemerintahan bergantung pada dukungan perlemen dan dikepalai oleh perdana mentri, kanselir konsul atau sejenisnya maka disebut palementer, sedangkan jika jalannya pemerintahan tidak bergantung kepada parlemen maka disebut presidansial.
Jika jalannya pemerintahan bergantung pada dukungan perlemen dan dikepalai oleh perdana mentri, kanselir konsul atau sejenisnya maka disebut palementer, sedangkan jika jalannya pemerintahan tidak bergantung kepada parlemen maka disebut presidansial.
0 comments:
Post a Comment